AKREDITASI PUSKESMAS merupakan Satu hal baru lagi dalam usaha perbaikan kinerja dan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia, … satu dari beberapa usaha yang sudah di coba sebelumnya, namun kebanyakan putus ditengah jalan dengan berbagai alasan mulai dari pertukaran pemangku kebijakan, ketidaksesuaian yang ditemukan dikemudian hari, atau aspek lain yang mempengaruhi.
Namun, kita sebagai rakyat Indonesia tentu berharap program ini dapat terlaksana dan terkelola dengan baik. Baiknya kita ulas sedikit mengenai apa itu AKREDITASI PUSKESMAS.
Akreditasi puskesmas adalah penilaian dan pengakuan dari pihak eksternal (dalam hal ini Komisi Akreditasi dan/atau Perwakilan di Provinsi) terhadap Puskesmas mengenai sistem penyelenggaraan pelayanan dan upaya pokok serta sistem manajemen mutu Puskesmas sesuai dengan standar yang ditetapkan. Dasar utama kebijakan penyelenggaraan Akreditasi Puskesmas adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Praktik Mandiri Dokter, dan Praktik Mandiri Dokter Gigi.
Tujuan utama akreditasi Puskesmas adalah untuk pembinaan peningkatan mutu, kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan dan upaya kesehatan, serta penerapan manajemen risiko, bukan sekedar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi. Pendekatan yang dipakai dalam akreditasi Puskesmas adalah keselamatan dan hak pasien dan keluarga, dengan tetap memperhatikan hak petugas. Prinsip ini ditegakkan sebagai upaya meningkatkan kualitas dan keselamatan pelayanan.
Dalam proses pelaksanaan Akreditasi Puskesmas menilai tiga kelompok pelayanan yang diselenggarakan di Puskesmas, yaitu kelompok Administrasi dan Manajemen (diuraikan dalam Bab I, II, dan III), kelompok Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) (diuraikan dalam Bab IV, V, dan VI) dan kelompok Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) (diuraikan dalam bab VII, VIII, dan IX). Masing-masing BAB terdiri dari kriteria-kriteria, dan dalam kriteria-kriteria tersebut terdapat Elemen Penilaian (EP). Secara keseluruhan terdapat 768 EP yang dipersyaratkan untuk dipenuhi sebagai instrument dalam penilaian Akreditasi Puskesmas.
Kandungan elemen dalam setiap BAB adalah sebagai berikut :
- Bab I. Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP) dengan 59 EP
- Bab II. Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP) dengan 90 EP
- Bab III. Peningkatan Mutu Puskemsas (PMP) dengan 32 EP
- Bab IV. Program Puskesmas yang Berorientasi Sasaran (PPBS) dengan 53 EP
- Bab V Kepemimpinan dan Manajemen Program Puskesmas (KMPP) dengan 101 EP
- Bab VI. Sasaran Kinerja dan MDG’s (SKM) dengan 55 EP
- Bab VII. Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP) dengan 151 EP
- Bab VIII. Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK) dengan 170 EP
- Bab IX. Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP) dengan 57 EP
CARA PENILAIAN
Tiap pembuktian pada elemen diberikan nilai:
- 0 = jika belum ada sama sekali atau baru sebahagian kecil ada ( 0% – 24 %)
- 5 = jika sebagian besar sudah dilaksanakan (25 – 79 %)
- 10 = jika sudah dilaksanakan (80 – 100 %)
Angka pencapaian tiap elemen = penjumlahan skor dari tiap-tiap pembuktian. Nilai pencapaian tiap elemen penilaian = angka pencapaian tiap elemen dibagi dengan jumlah pembuktian untuk tiap elemen penilaian.
Skor total untuk tiap kriteria :
Jumlah skor semua elemen pada tiap kriteria x 100 %
Jumlah elemen pada tiap kriteria x 10
Skor total untuk tiap bab :
Jumlah skor semua elemen pada tiap bab x 100 %
Jumlah elemen pada tiap bab x 10
Keputusan AKREDITASI PUSKESMAS
- Tidak Terakreditasi: jika pencapaian nilai Bab I, II, dan III kurang dari 75 % dan Bab IV, V, VI, VII, VIII, IX kurang dari 20 %.
- Terakreditasi Dasar: jika pencapaian nilai Bab I, II, dan III ≥ 75 %, dan Bab IV, V, VI, VII, VIII, IX ≥ 20 %.
- Terakreditasi Madya: jika pencapaian nilai Bab I, II, III, IV, V ≥ 75 %, Bab VI, VII, VIII, IX ≥ 20 %.
- Terakreditasi Utama: jika pencapaian nilai Bab I, II, III, IV, V, VI, VII ≥ 75 %, Bab VIII, IX ≥ 20 %.
- Terakreditasi Paripurna: jika pencapaian nilai semua Bab ≥ 75 %.
METODA PEMBUKTIAN DOKUMEN DAN TELUSUR, merupakan metoda yang digunakan oleh tim penialai Akreditasi untuk memberikan penilaian terhadap aspek-aspek yang terkaian dengan Elemen penilaian. metoda tersebut antara lain :
- Membuktikan bahwa sistem dibakukan —> lihat dokumen kebijakan dan dokumen prosedur (SOP).
- Membuktikan sistem berjalan dengan baik dan benar —> ketelusuran sistem dan melihat kesinambungan.
- Membuktikan sistem berjalan sesuai prosedur —> telusur monitoring dan bukti dokumen monitoring.
- Membuktikan keberhasilan sistem —> telusur evaluasi dan bukti dokumen evaluasi.
- Membuktikan sistem diperbaiki —> bukti analisis masalah dan upaya perbaikan (telusur dan dokumen)
Pada prinsipnya, hal utama yang terpenting dalam pelaksanaan Akreditasi Puskesmas adalah Unsur Tertib Administrasi dan Tertib Prosedur, selaras dengan motto Akreditasi yang kurang lebih berbunyi “CATAT APA YANG DIKERJAKAN, DAN KERJAKAN APA YANG DICATAT“.
Mudah-mudahan tulisan ini dapat membuka sedikit gambaran untuk kawan-kawan yang sedang bekerja sekuat daya dan upaya untuk melaksanakan akreditasi di Puskesmas masing-masing. Tetap semangat, bangun kerja sama dan selalu kuatkan KOMITMEN BERSAMA.
Berikut saya lampirkan beberapa buku pedoman pelaksanaan akreditasi dan dasar Undang-Undang serta Kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan Akreditasi (click untuk mengunduh / download))
BUKU PEDOMAN :
Buku 1 – Instrumen Akreditasi Puskesmas
Buku 2 – Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi FKTP
Buku 3 – Standar Akreditasi Puskesmas
UU dan Kebijakan :
1. Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
2. Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
3. Undang-Undang nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
4. Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
5. Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badang Penyelenggara Jaminan Sosial
6. Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
7. Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional
8. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 290 tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran
10. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
Y.A.I@Belibis-A17
Tetap jadi diri sendiri dan ikuti aturan yang ada … “Apapun yang kita lakukan, orang akan selalu punya sesuatu untuk dikatakan (gunjingan)”… selagi kita dijalan yang benar, ga usah didengerin omongan negatif, kecuali kritikan membangun yang sangat bagus untuk koreksi diri.
As long as we walk on the wright path, the glims of light will soon appear to guide us to walk-out from the dark cave – Y.A.I
bagus
sedia dokumen akreditasi
silahkan kunjungi blog ,akreditasi puskesmas mudah
semangat
Salam, mas …
Alhamdulillah, cha … hasil akreditasi kami Madya.
Hahaha …. selamat berjuang, ka …. silahkan
mantap Pak Kapus… sukses akreditasi yooo… bolehlah kami kaji banding..
salam sukses
SEDIA DOKUMEN AKREDITASI PUSKESMAS TERBARU
BUKA BLOG AKREDITASI PUSKESMAS TERBARU MUDAH
HP ifan Mkes 0821 3760 6464
Pingback: Mendalami Akreditasi Puskesmas | Novel Dokter Gigi : Ferizal Sang Pelopor Sastra Novel Dokter Gigi Indonesia