PENDAHULUAN
Akhir tahun 2000 terdata sekitar 3,5 juta orang penyalahguna NAPZA di Indonesia. Diindikasikan, besarnya jumlah ini disebabkan Indonesia bukan lagi sekedar daerah transit jalur perdagangan NAPZA, namun menjadi daerah tujuan perdagangan NAPZA (Tambunan, 2001).
Dari survey nasional pada tahun 2004 pelaku penyalahgunaan NAPZA di Indonesia terdata sebanyak 6% dari total jumlah populasi atau sekitar 13 juta orang telah menggunakan NAPZA. Ganja (71%) adalah jenis yang paling sering digunakan (Badan Narkotika Nasional, 2005).
Penyalahgunaan NAPZA mempunyai dimensi yang luas dan kompleks. Dari sekian banyak permasalahan yang di timbulkan sebagai dampak penyalahgunaan NAPZA antara lain :
- Merusak hubungan kekeluargaan
- Menurunkan kemampuan belajar dan produktivitas kerja secara drastis.
- Perubahan prilaku menjadi antisosial.
- Ganguan kesehatan (fisik dan mental).
- Tindak kekerasan dan kriminalitas lainnya (Hawari, 2006).
Pelaku penyalahgunaan NAPZA umumnya mulai memakai NAPZA pada usia 13-17 tahun. Ketergantungan pada usia 13-25 tahun (97%), pelaku penyalahgunaan NAPZA berada pada usia lebih dari 30 tahun (41%). Dari jenis kelamin yang terbanyak adalah laki-laki (90%). Lebih dari 55% yang tertangkap pihak kepolisian terhadap penyalahgunaan NAPZA berpendidikan SMA. Lebih dari 35% adalah pengangguran (Badan Narkotika Nasional, 2005).
Berdasarkan data yang dihimpun Badan Narkotika Nasional, jumlah kasus dan tersangka penyalahgunaan NAPZA yang terdeteksi, mengalami peningkatan tajam di seluruh wilayah tanah air. Sejak tahun 2000 sampai dengan tahun 2004 telah berhasil disita NAPZA jenis narkotika, antara lain :
- Ganja dan derivatnya sebanyak 127,7 ton dan 787.259 batang
- Heroin sebanyak 93,3 kg
- Morphin sebanyak 244,7 gram serta
- Kokain sebanyak 84,7 kg
Sementara barang sitaan berupa Psikotropika antara lain :
- Ekstasi sebanyak 741.061 tablet
- Shabu-shabu sebanyak 223.106,81 gram (Badan Narkotika Nasional, 2005).
Berdasarkan data diatas penulis tetarik untuk meneliti mengenai NAPZA, khususnya gambaran penyalahgunaan NAPZA yang tejadi di kota Pekanbaru.
Perumusan Masalah
Bagaimana gambaran penyalahgunaan NAPZA di Pekanbaru pada 1 Januari sampai 31 Desember 2005 ?
Manfaat Penelitian.
- Mengetahui gambaran penyalahgunaan NAPZA di Pekanbarupada 1 Januari sampai 31 Desember 2005.
- Sebagai referensi bagi penelitian selanjutnya.
- Bahan masukan bagi orang tua untuk mewaspadai anak-anaknya serta lingkungannya dari bahaya penyalahgunaan NAPZA.
- Menambah wawasan bagi penulis, aparat pemerintah dan hukum mengenai penyalahgunaan NAPZA, sehingga mencegah penyalahgunaan NAPZA sedini mungkin .
TINJAUAN PUSTAKA
Definisi NAPZA
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, hilangnya rasa, dan dapat menimbulkan ketergantungan (Wresniwiro, 1999).
Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis, bukan narkotika. Berkhasiat psikoaktif, melalui pengaruh selektif pada susuanan saraf pusat sehingga menyebabkan perubahan yang khas pada mental dan prilaku (Hadiman, 2005).
Bahan adiktif lainnya adalah zat atau bahan yang tidak termasuk kedalam golongan narkotika atau psikotropika, tetapi menimbulkan ketergantungan, antara lain seperti alkohol, tembakau, sedatif hipnotika dan inhalansia (Indrawan, 2001).
1. Yang tergolong Narkotika
a. Opioida
Opioida adalah sekelompok zat alamiah, semi sintetis atau sintetis yang mempunyai efek mengurangi atau menghilangkan rasa nyeri (analgesik), meliputi:
1) Opioida alamiah, yaitu opium, morfin dan codein
2) Opioida semi sintetis yaitu hidromorfin dan heroin.
3) Opioida sintetik meliputi mepedrin, propoksifen dan levarolfan.
b. Morfin
Morfin adalah opioida alamiah yang mempunyai daya analgesik yang kuat, berbentuk kristal berwarna putih dan berubah menjadi kecoklatan, dan tidak berbau.
c. Codein
Codein adalah alkaloida terkandung dalam opium. Merupakan opioida alamiah yang paling banyak digunakan untuk keperluan medis, mempunyai khasiat analgesik lemah. Codein digunakan sebagai antitusif (peredam batuk) yang kuat.
d. Heroin / Putaw
Heroin adalah opioida semi sintetis berupa serbuk putih yang berasa pahit. Dipasarkan dalam ragam warna, karena dicampur dengan bahan lain seperti gula, coklat, tepung susu dan lain dengan kadar sekitar 24%.
e. Ganja, Marijuana, Canabis sativa
Ganja adalah komponen tumbuhan perdu liar yang tumbuh di daerah beriklim tropis. Komponen psikoaktif ganja tertinggi terdapat pada pucuk bunga tanaman.
Marijuana adalah daun dan bunga pada tanaman canabis dan sebagian besar dampaknya paling ringan diantara tanaman canabis. Marijuana biasanya dihisap dalam rokok yang digulung dengan tangan atau memakai pipa.
f. Kokain
Kokain adalah alkaloida dari tumbuhan Erythoxyl coca. Nama lainnya yaitu snow, coke, girl dan lady. Pemakainnya dengan inhalasi (snoting), disuntikan subkutan atau intravena dan dihisap seperti rokok.
g. Crack
Crack adalah bentuk kokain yang paling murni, berupa kristal seperti kerikil, merupakan saripati dari kokain yang mempunyai dampak ketergantungan lebih kuat dari kokain.
2. Psikotropika
a. Amfetamin
Amfetamin adalah sekelompok zat atau obat yang mempunyai khasiat sebagai stimulant susunan saraf pusat. Bersifat serupa adrenalin, yang merangsang kegiatan susunan saraf pusat dan meningkatkan kerja otak. Shabu-shabu adalah nama jalanan untuk amfetamin.
b. ATS
ATS yaitu Amphetamine Type Stimulants, adalah nama sekelompok zat atau obat yang mempunyai khasiat sama dengan atau seperti amfetamin. Nama lain yaitu Speed, Crystal dan Ecstasy.
3. Zat adiktif.
a. Alkohol
Alkohol adalah hasil fermentasi / peragian karbohidrat dari bulir padi-padian, cassava, sari buah anggur, nira. Alkohol yang disebut methyl alkohol adalah jenis alkohol yang sangat berbahakohol
b. Kafein
Kafein adalah alkaloida yang terdapat dalam buah tanaman kopi. Biji kopi mengandung 1 sampai 2,5% kafein. Kafein juga terdapat dalam minuman ringan.
c. Nikotin
Nikotin berasal dari tumbuhan tembakau, yang terdapat di dalam daun tembakau. Dalam tiap batang rokok terdapat sekitar 1,1 mg nikotin. Nikotin dapat menimbulkan ketergantungan.
d. Zat sedatif (penenang) dan hipnotika
Zat-zat yang dapat memberikan efek sedatif (tenang/tidur). Yang tergolong sedatif / hipnotika diantaranya : temazepam dan diazepam.
e. Halusinogen
Halusinogen yaitu sekelompok zat alamiah atau sintetik yang bila dikonsumsi menimbulkan efek halusinasi (hayalan). Halusinogen meliputi :
a. Halusinogen alamiah
Lysergic Acid Diethylamide (LSD) adalah halusinogen yang paling terkenal, merupakan narkoba sintetis yang disarikan dari jamur kering (ergot) yang tumbuh pada rumput gandum. LSD adalah cairan tawar, tidak berwarna dan tidak berbau.
a) Psilosibin, zat yang terdapat dalam jamur Psyclocybin, yang tumbuh di Meksiko.
b) Harmin, zat yang terdapat dalam tumbuhan Harmala, yang tumbuh di Amerika Selatan.
b. Halusinogen sintetis
Termasuk : LSD-25, DOM, MDA, DOB, DOE, DOET.
f. Inhalansia
Inhalansia yaitu zat-zat yang disedot melalui hidung, seperti :
1) Hidrokarbon alifatis dan solvent, benzena, silena. Yang terdapat dalam lem, pelumas, bensin, aerosol dan semir sepatu.
2) Halogen hidrokarbon, termasuk chloroform, halotena. Yang terdapat dalam freon (pendingin AC dan lemari es).
3) Nitrit alifatis yang terdapat dalam pengharum ruangan.
4) Ester, meliputi ethylasetat, amilaacetat dan propilacetat (Badan Narkotika Nasional, 2004).
Etiologi
Penyebab penyalahgunaan NAPZA bukan disebabkan oleh faktor tunggal, melainkan oleh kombinasi beberapa faktor baik faktor diri dan kepribadian maupun faktor lingkungan(Hawari, 2006).
1. Faktor diri, biologis dan kepribadian perilaku.
a. Keimanan dan ketakwaan yang lemah.
b. Mengalami ketegangan jiwa.
c. Semangat kerja yang berlebihan (workcholic).
d. Menderita kecemasan dan keterasingan.
e. Keinginan untuk diterima pada lingkungan tertentu (Badan Narkotika Nasional, 2004)
2. Faktor NAPZA
a. Sifat dan khasiat NAPZA yang menimbulkan ketagihan dan ketergantungan.
b. Ketersedian dan keterjangkauan NAPZA (Wresniwiro, 1999).
3. Faktor lingkungan
a. Keluarga yang bersangkutan tergolong keluarga yang pecah atau bermasalah.
b. Ayah, ibu atau keduanya, atau saudara, suami, istri atau pacar menjadi penyalahguna atau pengedar NAPZA.
c. Sering berkunjung ke tempat hiburan.
d. Orang tua yang otoriter.
e. Kehidupan perkotaan yang hiruk-pikuk.
f. Kemiskinan, pengangguran, putus sekolah dan keterlantaran (Moesno, 2001).
4. Faktor Psikologis
a. Masa remaja ditandai oleh perubahan yang cepat baik jasmani, rohani, intelektual dan sosial yang menimbulkan ketegangan, keresahan, kebingungan, perasaan tertekan sampai kepada depresi. Situasi tersebut dapat memicu remaja untuk menyalahgunakan NAPZA.
b. Masa remaja adalah masa penjelajahan dan petualangan. Penggunaan NAPZA dianggap sebagai suatu keadaan yang sangat menarik untuk dicoba.
c. Masa remaja adalah masa pencarian jati diri yang ditandai oleh pemberontakan terhadap aturan, otoritas dan dominasi orang tua dan orang dewasa (Badan Narkotika Nasional, 2004).
Patogenesis
Interaksi antara NAPZA dan reseptor mempunyai bentuk yang khusus dan muatannya spesifik, NAPZA dapat terikat secara reversible (dapat balik kembali) pada zat kimia reseptor. Dengan demikian, terjadi perubahan reaktivitas fisiologik reseptor tersebut. Reseptor dapat berupa enzym, yang dapat diubah aktivitasnya oleh NAPZA. Reseptor ada juga yang berupa membran sel protein spesifik pada saraf atau otot. Dalam jaringan tubuh manusia terutama otak, terdapat reseptor opiate dan opiate peptide yang sifat dan khasiatnya mirip morfin. Reseptor opiate terdapat pada hypothalamus dan system limbic, bagian otak yang berkaitan dengan emosi dan perilaku. Ada empat jenis reseptor opiate, yaitu :
· μ-reseptor, terutama mengikat morfin/ heroin yang diduga ada
kaitannya dengan fungsi analgesik.
· γ-reseptor, mengikat enkefalin dan berperan dalam hubungannya dengan prilaku.
· κ-reseptor, secara spesifik mengikat ketosiklasosin dan dinorfin serta ada hubungannya dengan afek sedasi dan ataxia.
· Δ-reseptor, mempunyai afinitas pada siklasosin, dan opiat yang mirip siklasosin serta berhubungan erat dengan senyawa ini.
Berdasarkan teori adaptasi seluler (neuro-adaptation), tubuh beradaptasi dengan menambah jumlah reseptor. Dan seluruh sel-sel saraf bekerja keras pada saat seseorang menggunakan NAPZA. Jika NAPZA dihentikan, sel yang masih bekerja keras tadi mengalami keausan, yang dari luar nampak sebagai gejala putus NAPZA. Gejala putus NAPZA ini yang menyebabkan seseorang memaksa untuk mengulangi pemakaian NAPZA.
Apabila NAPZA dikonsumsi dengan cara ditelan, dihirup, diminum, dihisap dan melalui suntikan, maka NAPZA akan masuk melalui peredaran darah dan sampai pada susunan saraf pusat (otak) yang mengganggu sistem neoru-transmiter sel-sel saraf otak. Akibat gangguan pada neuro-transmiter, terjadilah gangguan mental dan prilaku akibat NAPZA (Hawari, 2006).
Prevalensi
Suatu survey di Amerika Serikat pada tahun 1991 menemukan bahwa prevalensi seumur hidup dari suatu diagnosis penyalahgunaan atau ketergantungan zat di antara populasi orang di Amerika Serikat yang berusia lebih dari 18 tahun adalah 16,7 persen. Alkohol, nikotin, marijuana (canabis / ganja) dan kokain adalah zat yang paling sering di gunakan. Penyalahgunaan dan ketergantungan pada zat adalah lebih umum pada laki-laki dibandingkan wanita. Penyalahgunaan zat juga lebih tinggi diantara kelompok pengangguran dan kelompok minoritas tertentu (Kaplan dan Sadock, 1997).
Peranan faktor genetika pada ketergantungan NAPZA belum dibuktikan. Kecuali pada alkohol, peran gen sudah dapat diketehui. Artinya, bila orang tua seorang pecandu minuman beralkohol (alcoholic) maka anak yang dilahirkan sudah membawa sifat untuk menjadi seorang alcoholic di kemudian hari (Hawari,2006).
Gambaran dan gejala klinik
Penyalahgunaan NAPZA berpotensi besar pada keadaan individu antara lain :
· Mempunyai sifat mudah kecewa.
· Cepat menjadi bosan dan merasa tertekan.
· Cenderung mengabaikan peraturan.
· Adanya perilaku menyimpang.
· Suka mencari sensasi.
· Berkawan dengan orang yang telah menyalahgunakan NAPZA.
· Adanya anggota keluarga lain yang tergolong penyalahguna NAPZA.
· Kehidupan keluarga atau dirinya yang kurang religius.(Sudirman, 2001).
Keadaan umum pelaku penyalahgunaan NAPZA secara umum dapat ditandai atau terlihat :
· Malas mengurus diri.
· Kehidupan penuh rahasia.
· Menarik diri dan sering mengurung diri di kamar.
· Tidak mengijinkan orang tua masuk kamarnya.
· Sering mengeluh orang tua terlalu disiplin.
· Sering pulang larut malam.
· Sering tidur di rumah temannya (Purwanto, 2001).
Setiap orang memiliki efek toleransi terhadap NAPZA yang berbeda, berdasarkan gangguan yang terlihat akibat penggunaan NAPZA, antara lain :
1. Opiat dan Opioid (opium, morfin, heroin)
a. Efek prilaku : euforia, mengantuk, anoreksia, penurunan dorongan seksual.
b. Efek fisik : miosis, pruritus, mual, bradikardia, konstipasi, jejak jarum pada lengan, tungkai, bokong.
2. Ganja
a. Efek prilaku : maladaptif, kecemasan yang berlebihan, peningkatan nafsu makan, euforia.
b. Efek fisik : mulut kering, takikardia, gangguan koordinasi motorik.
3. Amfetamin dan simpatometik lain, termasuk kokain.
a. Efek perilaku : terjaga, banyak bicara, euforia, hiperaktivitas, cendrung paranoid, halusinasi lihat dan raba.
b. Efek fisik : midriasis, tremor, hipertensi, takikardia, penurunan berat badan, demam, kejang, mulut kering.
4. Alkohol.
a. Efek perilaku : pertimbangan buruk, banyak bicara, gangguan atensi, amnesia.
b. Efek fisik : nistagmus, muka kemerahan, bicara cadel, ataksia
5. Depresan sistem saraf pusat.
a. Efek perilaku : mengantuk, konfusi, tidak ada perhatian.
b. Efek fisik : ataksia, hipotensi, kejang, delirium, miosis.
6. Halusinogen.
a. Efek perilaku : halusinasi lihat, paranoid, kecenderungan bunuh diri atau membunuh, perasaan pencapaian yang palsu.
b. Efek fisik : midriasis, ataksia, konjungtiva hiperemis, takikardi, hipertensi.
7. Inhalansia.
a. Efek perilaku : euforia, bicara cadel, halusinasi, psikosis.
b. Efek fisik : ataksia, bau pada pernapsan, takikardia (Kaplan dan Sadock, 1997).
METODE PENELITIAN
Jenis penelitian
Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif retrospektif. Data pada penelitian ini diambil dari pusat data Sat (satuan) Narkoba Kepolisian kota besar (Poltabes) Pekanbaru, Badan Narkotika Propinsi (BNP) Riau, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) propinsi Riau dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan di kota Pekanbaru pada 1 Januari sampai 31 Desember 2005.
Lokasi dan Waktu penelitian
Tempat atau lokasi penelitian yang dilaksanakan adalah di Sat Narkoba Poltabes Pekanbaru, BNP Riau, Balitbang propinsi Riau dan RSJ Tampan Pekanbaru pada bulan Desember 2006.
Varibel penelitian
Variabel – variabel yang diteliti pada penelitian ini adalah :
1). Jenis NAPZA.
2). Umur.
3). Jenis Kelamin.
4). Tingkat Pendidikan.
Populasi dan sampel
Populasi adalah seluruh pelaku penyalahgunaan NAPZA di kota Pekanbaru yang tercatat di Poltabes, BNP Riau, Balitbang propinsi Riau dan RSJ Tampan Pekanbaru pada 1 Januari sampai 31 Desember 2005. Semua populasi dalam penelitian ini adalah sampel.
Kriteria inklusi dan esklusi
Kriteria inklusi dalam penelitian ini adalah seluruh pelaku penyalahgunaan NAPZA di kota Pekanbaru yang terdata lengkap di Poltabes Pekanbaru, BNP Propinsi Riau, Balitbang Propinsi Riau dan RSJ Tampan Pekanbaru.
Kriteria esklusi pada penelitian ini adalah pelaku penyalahgunaan NAPZA di kota Pekanbaru yang memiliki data tidak lengkap untuk jenis NAPZA, umur, jenis kelamin dan tingkat pendidikan di Poltabes Pekanbaru, BNP Riau, Balitbang Propinsi Riau dan RSJ Tampan Pekanbaru.
Cara Pengambilan Data
Data yang diambil berupa data sekunder yang diperoleh dari bagian Reskrim (Reserse dan Kriminal) penyalahgunaan Narkoba yang telah terdata di Sat Narkoba Poltabes Pekanbaru, dan juga data dari BNP Riau, Balitbang Riau dan RSJ Tampan Pekanbaru sebagai data pelengkap yang bertujuan untuk lebih menggambarkan Kota Pekanbaru.
Definisi operasional
1. Jenis NAPZA adalah seluruh zat atau obat yang tergolong dalam NAPZA, yang penggunaannya di atur dalam undang-undang.
2. Umur pelaku penyalahgunaan NAPZA adalah umur pelaku pada saat terdata sebagai penyalahgunaan NAPZA.
3. Jenis kelamin adalah jenis kelamin pelaku penyalahgunaan NAPZA yang terdata, dibedakan atas pria dan wanita.
4. Tingkat pendidikan adalah tingkat pendidikan terakhir yang telah diselesaikan pelaku penyalahgunaan NAPZA pada saat terdata sebagai penyalahguna NAPZA.
Pengolahan dan Analisis Data
Data yang telah dikumpul akan diolah secara manual dengan bantuan komputer dan analisa data akan dilaksanakan secara deskriptif menggunakan tabel distribusi frekuensi yang disusun berdasarkan hasil yang didapat.
HASIL PENELITIAN
Penyalahgunaan NAPZA berdasarkan jenis NAPZA
Pada tahun 2005, mulai tanggal 1 Januari – 31 Desember 2005 tercatat sebanyak 182 pelaku penyalahguna NAPZA dikota Pekanbaru yang terdata resmi di Poltabes Pekanbaru sebagai sumber data terlengkap untuk menggambarkan keadaan penyalahguna NAPZA di kota Pekanbaru. Untuk jenis NAPZA terbanyak disalahgunakan adalah jenis ganja, yaitu sebanyak 72 kasus. Sebagaimana yang terlihat dalam tabel berikut.
Tabel 1. Distribusi penyalahgunaan NAPZA dikota Pekanbaru tahun 2005 berdasarkan jenis NAPZA yang terdata di Poltabes Pekanbaru.
|
No |
Jenis NAPZA |
Frekuensi |
% |
|
1 |
Ganja |
72 |
39,56 |
|
2 |
Sabu-sabu |
66 |
36,26 |
|
3 |
Ekstasi |
44 |
24,18 |
|
4 |
Jumlah |
182 |
Tabel diatas memperlihatkan bahwa jenis NAPZA yang terbanyak disalahgunakan di kota Pekanbaru adalah jenis ganja sebanyak 72 (39,56%), pada urutan kedua adalah sabu-sabu sebanyak 66 (36,26%), dan yang ketiga adalah ekstasi sebanyak 44 (24,18%).
Tabel 2. Distribusi penyalahgunaan NAPZA di kota Pekanbaru tahun 2005 berdasarkan jenis NAPZA yang terdata di BNP Riau.
|
Jenis NAPZA |
Frekuensi |
% |
|
Ganja |
106 |
42,91 |
|
Sabu-sabu |
85 |
35,63 |
|
Ekstasi |
51 |
21,46 |
|
Jumlah |
247 |
100 |
Tabel diatas memperlihatkan bahwa jenis NAPZA yang terbanyak disalahgunakan di kota Pekanbaru adalah jenis ganja sebanyak 106 (42,91%), urutan kedua adalah sabu-sabu sebanyak 85 (35,63%), dan yang ketiga adalah ekstasi sebanyak 51 (21,46%).
Tabel 3. Distribusi penyalahgunaan NAPZA di kota Pekanbaru tahun 2005 berdasarkan jenis NAPZA yang terdata Balitbang Riau.
|
Jenis NAPZA |
Frekuensi |
% |
|
Ganja |
134 |
57,76 |
|
Psikotropika (sabu-sabu dan ekstasi) |
98 |
42,24 |
|
Jumlah |
232 |
100 |
Tabel diatas memperlihatkan bahwa jenis NAPZA yang terbanyak disalahgunakan di kota Pekanbaru adalah jenis ganja sebanyak 134 (57,76%), pada urutan kedua adalah Narkotika sebanyak 98 (42,24%).
Tabel 4. Distribusi penyalahgunaan NAPZA di kota Pekanbaru tahun 2005 berdasarkan jenis NAPZA yang terdata di RSJ Tampan Pekanbaru.
|
Jenis NAPZA |
Frekuensi |
% |
|
Opiat |
4 |
12,12 |
|
Amphetamine |
10 |
30,30 |
|
Benzodiazepim |
1 |
3,03 |
|
Canabis |
12 |
36,36 |
|
Alkohol |
6 |
18,19 |
|
Jumlah |
33 |
100 |
Tabel diatas memperlihatkan bahwa jenis NAPZA yang terbanyak disalahgunakan di kota Pekanbaru adalah jenis canabis (ganja) sebanyak 12 (36,36%), pada urutan kedua amphetamine sebanyak 10 (30,30%), dan yang ketiga adalah alkohol sebanyak 6 (18,19%), kemudian diikuti oleh opiat (12,12%), benzodiazepim (3,03%).
Penyalahgunaan NAPZA berdasarkan jenis kelamin
Tabel 5. Distribusi penyalahgunaan NAPZA di kota Pekanbaru tahun 2005 berdasarkan jenis kelamin yang terdata di Poltabes Pekanbaru.
|
Jenis Kelamin |
Frekuensi |
% |
|
Pria |
168 |
92,31 |
|
Wanita |
14 |
7,69 |
|
Jumlah |
182 |
100 |
Tabel diatas memperlihatkan bahwa jenis kelamin yang terbanyak sebagai penyalahguna NAPZA di kota Pekanbaru pada tahun 2005 adalah Pria (92,31%), dibandingkan wanita (7,69%).
Tabel 6. Distribusi penyalahgunaan NAPZA di kota Pekanbaru tahun 2005 berdasarkan jenis kelamin yang terdata di BNP Riau.
|
Jenis Kelamin |
Frekuensi |
% |
|
Pria |
229 |
92,71 |
|
Wanita |
18 |
7,29 |
|
Jumlah |
247 |
100 |
Tabel diatas memperlihatkan bahwa jenis kelamin yang terbanyak sebagai penyalahguna NAPZA di kota Pekanbaru pada tahun 2005 adalah Pria (92,71%), dibandingkan wanita (7,29%).
Tabel 7. Distribusi penyalahgunaan NAPZA di kota Pekanbaru tahun 2005 berdasarkan jenis kelamin yang terdata di Balitbang Riau.
|
Jenis Kelamin |
Frekuensi |
% |
|
Pria |
321 |
93,31 |
|
Wanita |
23 |
6,69 |
|
Jumlah |
344 |
100 |
TaBel diatas memperlihatkan bahwa jenis kelamin yang terbanyak sebagai penyalahguna NAZA di kota Pekanbaru pada tahun 2005 adalah Pria (93,31%), dibandingkan wanita (6,69%).
Tabel 8. Distribusi penyalahgunaan NAPZA di kota Pekanbaru tahun 2005 berdasarkan jenis kelamin yang terdata di RSJ Tampan Pekanbaru.
|
Jenis Kelamin |
Frekuensi |
% |
|
Pria |
32 |
96,97 |
|
Wanita |
1 |
3,03 |
|
Jumlah |
33 |
100 |
Tabel diatas memperlihatkan bahwa jenis kelamin yang terbanyak sebagai penyalahguna NAPZA di kota Pekanbaru pada tahun 2005 adalah Pria (96,97%), dibandingkan wanita (3,03%).
Penyalahgunaan NAPZA berdasarkan umur
Tabel 9. Distribusi penyalahgunaan NAPZA di kota Pekanbaru tahun 2005 berdasarkan umur yang terdata di Poltabes Pekanbaru.
|
Umur |
Frekuensi |
% |
|
≤17 |
4 |
2,2 |
|
18-20 |
19 |
10,44 |
|
≥21 |
159 |
87,36 |
|
Jumlah |
182 |
100 |
Tabel diatas memperlihatkan bahwa kelompok umur yang terbanyak sebagai penyalahguna NAPZA di kota Pekanbaru pada tahun 2005 adalah ≥21 tahun (87,36%), kemudian 18-20 tahun (10,44%). Di ikuti kelompok umur ≤17 tahun (2,2%).
Tabel 10. Distribusi penyalahgunaan NAPZA di kota Pekanbaru tahun 2005 berdasarkan umur yang terdata di BNP Riau.
|
Umur |
Frekuensi |
% |
|
<15 |
5 |
2,02 |
|
16-19 |
7 |
2,83 |
|
20-24 |
65 |
26,32 |
|
25-29 |
72 |
29,15 |
|
>30 |
98 |
39,68 |
|
Jumlah |
247 |
100 |
Tabel diatas memperlihatkan bahwa kelompok umur yang terbanyak sebagai penyalahguna NAPZA di kota Pekanbaru pada tahun 2005 adalah >30 (39,68%), kemudian 25-29 (29,15%). Di ikuti kelompok umur 20-24 (26,32%), 16-19 (2,83%), <15>
Tabel 11. Distribusi penyalahgunaan NAPZA di kota Pekanbaru tahun 2005 berdasarkan umur yang terdata di Balitbang Riau .
|
Umur |
Frekuensi |
% |
|
≤17 |
5 |
1,45 |
|
18-20 |
40 |
11,63 |
|
≥21 |
299 |
86,92 |
|
Jumlah |
344 |
100 |
Tabel di atas memperlihatkan bahwa kelompok umur yang terbanyak sebagai penyalahguna NAPZA di kota Pekanbaru pada tahun 2005 adalah >21tahun (86,92%), kemudian 18-20 tahun (11,63%). Di ikuti kelompok umur <17>
Tabel 12. Distribusi penyalahgunaan NAPZA di kota Pekanbaru tahun 2005 berdasarkan umur yang terdata di RSJ Tampan Pekanbaru.
|
Umur |
Frekuensi |
% |
|
5-14 |
0 |
0 |
|
15-24 |
16 |
48,49 |
|
25-44 |
17 |
51,51 |
|
45-64 |
0 |
0 |
|
>65 |
0 |
0 |
|
Jumlah |
33 |
100 |
Tabel diatas memperlihatkan bahwa kelompok umur yang terbanyak sebagai penyalahguna NAPZA di kota Pekanbaru pada tahun 2005 adalah kelompok umur 25-44 tahun (51,51%), kemudian 15-24 tahun (48,49%).
Penyalahgunaan NAPZA berdasarkan tingkat pendidikan
Tabel 13. Distribusi penyalahgunaan NAPZA di kota Pekanbaru tahun 2005 berdasarkan tingkat pendidikan yang terdata di Poltabes
Pekanbaru.
|
Tingkat pendidikan |
Frekuensi |
% |
|
Tidak tamat SD |
11 |
6,04 |
|
SD |
3 |
1,66 |
|
SLTP |
13 |
7,14 |
|
SLTA |
155 |
85,16 |
|
Perguruan Tinggi |
0 |
0 |
|
Jumlah |
182 |
100 |
Tabel 13 memperlihatkan tingkat pendidikan yang terbanyak sebagai penyalahguna NAPZA di kota Pekanbaru pada tahun 2005 adalah SLTA (85,16%), pada urutan kedua SLTP (7,14%). Di ikuti yang tidak tamat SD (6,04%), SD (1,66%).
Tabel 14. Distribusi penyalahgunaan NAPZA di kota Pekanbaru tahun 2005 berdasarkan tingkat pendidikan yang terdata di BNP Riau.
|
Tingkat pendidikan |
Frekuensi |
% |
|
Tidak tamat SD |
0 |
0 |
|
SD |
25 |
14,97 |
|
SLTP |
42 |
25,15 |
|
SLTA |
99 |
59,28 |
|
Perguruan Tinggi |
1 |
0,6 |
|
Jumlah |
247 |
100 |
Tabel diatas memperlihatkan tingkat pendidikan yang terbanyak sebagai penyalahguna NAPZA di kota Pekanbaru pada tahun 2005 adalah SLTA (59,28%), pada urutan kedua SLTP (25,15%). Di ikuti SD (14,97%) dan perguruan tinggi(0,6%).
Tabel 15. Distribusi penyalahgunaan NAPZA di kota Pekanbaru tahun 2005 berdasarkan tingkat pendidikan yang terdata di Balitbang Riau.
|
Tingkat pendidikan |
Frekuensi |
% |
|
Tidak tamat SD |
15 |
6,17 |
|
SD |
31 |
14,56 |
|
SLTP |
55 |
26,79 |
|
SLTA |
241 |
52,22 |
|
Perguruan Tinggi |
2 |
0,24 |
|
Jumlah |
344 |
100 |
Tabel diatas memperlihatkan tingkat pendidikan yang terbanyak sebagai penyalahguna NAPZA di kota Pekanbaru pada tahun 2005 adalah SLTA (52,22%), pada urutan kedua SLTP (26,79%), urutan ketiga SD (14,56%), tidak tamat SD (6,17%) dan perguruan tinggi (0,24%).
Tabel 16. Distribusi penyalahgunaan NAPZA di kota Pekanbaru tahun 2005 berdasarkan tingkat pendidikan yang terdata di RSJ Tampan Pekanbaru.
|
Tingkat pendidikan |
Frekuensi |
% |
|
SD |
3 |
9,09 |
|
SLTP |
9 |
27,27 |
|
SLTA |
14 |
42,43 |
|
Perguruan Tinggi/ akademi |
5 |
15,15 |
|
Tidak sekolah |
2 |
6,06 |
|
Jumlah |
33 |
100 |
Tabel 16 memperlihatkan tingkat pendidikan yang terbanyak sebagai penyalahguna NAPA di kota Pekanbaru pada tahun 2005 adalah SLTA (42,43%), pada urutan kedua SLTP (27,27%). Di ikuti Perguruan tinggi/ akademi (15,15%), SD (9,09%), dan yang tidak sekolah (6,06%).
PEMBAHASAN
Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) jenis NAPZA yang terbanyak disalahgunakan di Indonesia adalah ganja. Berdasarkan jenis kelamin lebih dari 90% adalah laki-laki.
Pada tabel 1, data yang bersumber dari Poltabes Pekanbaru memperlihatkan bahwa NAPZA golongan Narkotika berjenis ganja (39,56%), merupakan yang terbanyak disalahgunakan di Pekanbaru. Kemudian urutan kedua NAPZA golongan psikotropika jenis sabu-sabu 39,56% dan ketiga ekstasi 24,18% dan didukung pada tabel 2, 3 dan 4 yang menunjukan ganja merupakan yang terbanyak di salahgunakan. Hal ini sesuai dengan yang dilaporkan BNN, yang mengatakan bahwa di Indonesia ganja (71%) merupakan jenis NAPZA yang terbanyak disalahgunakan.
Ini dikarenakan faktor NAPZA itu sendiri. Dimana faktor pertama NAPZA jenis ganja tersebut memberikan efek euforia yang membuat para pengguna memanfaatkan secara maksimal efek tersebut dalam berbagai keadaan, misalnya pada saat mengadakan acara-acara berkumpul untuk bersenang-senang/ pesta (terutama remaja). Kemudian faktor kedua yang sangat menentukan adalah NAPZA jenis ganja tersebut sangat mudah didapat. Hanya dengan modal yang sangat murah para pelaku dapat memanfaatkan efek psikologis ganja tersebut dan tempat pembelian NAPZA jenis ganja tersebut yang sudah menjadi pemasok tetap mudah untuk dicapai, sehingga mudah bagi pelaku penyalahguna untuk memperolehnya (Wresniwiro, 1999).
BNN menyebutkan dalam penelitiannya bahwa dari seluruh propinsi yang melaporkan penyitaan terhadap NAPZA tiap tahunnya 21 propinsi melaporkan bahwa ganja merupakan jenis NAPZA yang terbanyak disita. Dari 10 propinsi dengan penyalahguna NAPZA jenis ganja yang tertinggi di Indonesia, seluruh propinsi di pulau Sumatra termasuk dalam kelompok tertinggi tersebut. Dan propinsi Riau menempati urutan ke 5.
Fenomena baru yang terjadi dan sangat memprihatinkan adalah dimana berbagai jenis NAPZA, terutama ganja dijual dalam bentuk paket, yang membuat para pelaku penyalahgunaan NAPZA merasa lebih ekonomis untuk membeli, kemudian menggunakannya. Mayoritas para penggunanya membeli secara patungan, sehingga dengan uang yang sedikit dapat menggunakan NAPZA tersebut secara bersama (Hawari, 2006).
Bila di lihat pada tabel 5, penyalahguna NAPZA terbanyak adalah berjenis kelamin laki-laki (92,31%) dan sisanya adalah berjenis kelamin perempuan (7,69%). Begitu juga data-data yang di dapat tabel 6, 7 dan 8. Hal ini sesuai dengan yang di sampaikan BNN bahwa 90% penyalahguna NAPZA yang ada di Indonesia berjenis kelamin laki-laki. Pendapat yang disampaikan Moesno, beberapa faktor penyebab penyalahgunaan NAPZA, karena sering berkunjung ke tempat hiburan malam (diskotik, pub, bar), pengangguran dan putus sekolah. Hal ini memperlihatkan analisis stastistik bahwa laki-laki akan lebih cenderung menjadi pelaku penyalahguna NAPZA dikarenakan beberapa faktor tersebut.
Pada kelompok umur penyalahgunaan NAPZA, dari tabel 9 terlihat kelompok umur lebih dari 21 tahun (87,36%) merupakan yang terbanyak sebagai penyalahguna NAPZA. Diikuti kelompok umur 18-20 tahun (10,44%), dan kelompok umur kecil dari 17 tahun (2,2%).
Pada tabel 10 terlihat kelompok umur lebih dari 30 tahun (39,68%) menempati urutan teratas sebagai penyalahguna NAPZA, kedua pada kelompok umur 25-29 tahun (29,15%), umur 20-24 tahun dengan persentase 26,32%.
Pada tabel 11, tidak berbeda dari segi kelompok umur seperti data pada tabel 9, yaitu kelompok umur lebih dari 21 tahun (86,92%) sebagai penyalahguna NAPZA terbanyak di Pekanbaru. Diikuti kelompok umur 18-20 tahun (11,63%), dan kelompok umur kecil dari 17 tahun (1,45%).
Data yang bersumber dari RSJ, pada tabel 12 menunjukan kelompok umur 25-44 tahun (51,51%) merupakan yang terbanyak. Kelompok umur 15-24 tahun (48,49%) urutan kedua.
Keterbatasan akses untuk mendapatkan data pribadi pelaku penyalahguna NAPZA, karena identitas pribadi penyalahgunaan NAPZA sangat dijaga kerahasiannya, maka penulis hanya diberikan data umur yang sudah di kelompokkan oleh instansi Kepolisian yang mengelompokan umur berdasarkan aturan hukum tindak pelaku pidana yang terdiri atas anak-anak (17 tahun), remaja (18-20 tahun) dan dewasa (>21 tahun). Sehingga penulis tidak dapat mengelompokkan umur dalam satu kelompok umur yang sama berdasarkan Pedoman Panduan Diagnosa Gangguan Jiwa (PPDGJ).
BNN melaporkan dari survey nasional bahwa mayoritas pelaku penylahguna NAPZA pada usia lebih dari 30 tahun, dan ketergantungan NAPZA pada usia 13-25 tahun. Penelitian yang didapat di kota Pekanbaru, menunjukan kelompok umur yang bervariasi. Dari data yang didapat, terlihat pada tabel 9 dan 11 menunjukan kelompok umur lebih dari 21 tahun sebagai penylahguna terbanyak. Untuk mendukung pengelompokan umur tersebut, berdasarkan hasil wawancara dengan pihak administrasi di tempat pengambilan data, diketahui bahwa pelaku penyalahgunaan tersebut sebagian besar berasal dari kalangan wiraswasta dan pengangguran, yang telah menyelesaikan SLTA, dan sebagian besar berumur lebih dari 28 tahun.
Data yang di dapat dari BNP, pada tabel 10, memperlihatkan bahwa kelompok umur lebih dari 30 tahun merupakan kelompok umur penyalahguna NAPZA tertinggi di Pekanbaru. Begitu juga pada tabel 12, yang bersumber dari RSJ, yang menunjukan kelompok umur 25-44 tahun merupakan yang tertinggi di kota Pekanbaru. Hal ini sesuai yang disampaikan oleh BNN.
Umur 30 tahun adalah kelompok usia produktif. Kemungkinan berdasarkan pada hal tersebut, seorang telah memasuki kehidupan dewasa yang mandiri. Tidak adanya ikatan yang begitu dekat lagi dengan keluarga terutama orang tua, telah memiliki pekerjaan dan berpenghasilan sendiri serta berinteraksi dengan berbagai kelompok masyarakat sehingga membuat masyarakat pada kelompok umur tersebut lebih besar kecenderungannya untuk melakukan penyalahgunaan NAPZA. Dadang hawari menyebutkan bahwa pengaruh teman kelompok mempunyai andil 88% bagi seorang terlibat penyalahguna NAPZA. Seseorang dengan gangguan kepribadian ditandai dengan perasaan tidak puas dengan dampak prilakunya terhadap orang lain. Sehingga tidak mampu berfungsi secara wajar dan efektif di lingkunag kerja dan dalam pergaulan sosialnya. Maka orang itu cenderung menyalahgunakan NAPZA.
Data epidemiologis yang berasal dari National Institute on Drugs Abuse (NIDA) di Amerika Serikat, kira-kira sepertiga dari populasi yang di laporkan pernah menggunakan marijuana satu kali atau lebih dalam hidupnya. 60 persen Orang dewasa yang berusia 26 sampai 34 tahun merupakan kelompok usia yang paling mungkin pernah menggunakan marijuana dalm tahun terakhir atu bulan terakhir (Kaplan dan Sadock, 1997).
Tabel 13 dapat dilihat, tingkat pendidikan penyalahguna NAPZA di kota Pekanbaru berpendidikan SLTA (85,16%) sebagai peringkat teratas. Diikuti pada urutan kedua tingkat pendidian SMP (7,14%). Kemudian yang tidak menyelesaikan pendidikan dasar atau tidak tamat SD (6,04%), dan berpendidikan SD (1,66%). Demikian juga pada tabel 14, 15 dan 16 menunjukan tingkat pendidikan SMA dan SMP menempati urutan pertama dan kedua sebagai penyalahguna NAPZA tertinggi di kota Pekanbaru berdasarkan tingkat pendidikan. Pada tabel 14, data yang bersumber dari BNP, menunjukan penyalahguna dengan tingkat pendidikan perguruan tinggi (0,6%) menempati urutan keempat dengan jumlah 1 orang. Pada tabel 15 yang bersumber dari Balitbang Riau menunjukan terdapat 2 orang penyalahguna NAPZA dari perguruan tinggi (0,24%). Untuk tingkat pendidikan perguruan tinggi/ akademi terdapat 5 orang (15,15%) penyalahguna NAPZA berdasarkan data yang di dapat di RSJ, dan menempati urutan ketiga.
Hal ini sesuai dengan yang disampaikan BNN, bahwa lebih dari 55% penyalahguna NAPZA adalah berpendidikan SLTA. Hal ini kemungkinan dikarenakan pelaku penyalahgunaan NAPZA terbanyak adalah kelompok usia produktif, pada saat ini untuk mendapatkan pekerjaan salah satu syarat utamanya adalah minimal berpendidikan SLTA, sehingga setelah berkerja, dengan di dukung oleh faktor-faktor yang membuat seseorang menyalahgunakan NAPZA, maka besar sekali kemungkinan seseorang tersebut menjadi penyalahguna NAPZA. Tidak hanya faktor diri yang menyebabkan seorang menjadi penyalahguna NAPZA, tapi juga lingkungan (Hawari, 2006).
SIMPULAN DAN SARAN
Simpulan
Pada hasil penelitian ini, dengan sumber data utama dari POLTABES pekanbaru dapat di simpulkan bahwa NAPZA dengan golongan narkotika yang berjenis ganja merupakan NAPZA yang terbanyak di salahgunakan di kota Pekanbaru. Menunjukan angka 72 penyalahguna (39,56%). Berdasarkan jenis kelamin, yang terbanyak adalah pria (92,31%).
Kelompok umur penyalahguna NAPZA pada umur di atas 21 tahun, yaitu 159 orang (87,36%).Dan tingkat pendidikan penyalahguna NAPZA adalah berpendidikan SMA (85,16%).
Saran
1. Berdasarkan hasil penelitian yang menunjukan ganja merupakan jenis NAPZA yang terbanyak disalahgunakan di Pekanbaru, perlu ditingkatkan pengawasan terhadap jalur transportasi, hal ini dikarenakan daerah Riau berbatasan sangat dekat dengan Propinsi Nangro Aceh Darussalam, yaitu daerah yang pelaku penyalahgunaan NAPZA jenis ganja tertinggi di Indonesia.
2. Pemerintah daerah Riau dan khususnya Pemerintah kota Pekanbaru lebih mempromosikan anjuran untuk melakukan rehabilitasi bagi masyarakat yang telah ketergantungan NAPZA, disertai dengan meningkatkan sarana rehabilitasi di pusat rehabilitasi. Dan mengadakan kegiatan-kegiatan yang menyampaikan pesan tentang bahaya penyalahgunaan NAPZA hingga ke seluruh lapisan masyarakat.
3. Instansi-instansi dan lembaga-lembaga yang melakukan pendataan ataupun penelitian tentang penyalahgunaan NAPZA, hendaknya menetapkan standar yang sama untuk mengelompokan umur pelaku penyalahguna NAPZA.
4. Perlu dilakukan penelitian yang lebih lanjut terhadap hal-hal yang masih kurang dari penelitian ini.
DAFTAR PUSTAKA
Badan Narkotika Nasional. Data ATS dan Sistem Informasi. Jakarta: BNN RI 2005.
3-10.
Badan Narkotika Nasional. Komunikasi dan Penyuluhan Pencegahan Penyalahgunaan NARKOBA pada pemuda. Jakarta: BNN RI 2004. 37
Badan Narkotika Nasional. Materi Advokasi Pencegahan NARKOBA. Jakarta: BNN RI 2005. 1-49.
Badan Narkotika Nasional. Pedoman Pencegahan Penyalahgunaan NARKOBA bagi
Pemuda. Jakarta: BNN RI 2004. 13-65.
Hadiman, H. Pengawasan serta peran aktif orang tua dan aparat dalam Penanggulangan penyalahgunaan NARKOBA. Jakarta: BERSAMA, 2005. 83-85.
Hawari, D. Penyalahgunaan & Ketergantungan NAZA, edisi ke-2. Jakarta: Balai penerbit FKUI, 2006. 2; 17-25; 38-39.
Indrawan. Kita Ampuh menangkal NARKOBA. Bandung: Pionir Jaya, 2001. 60.
Kaplan HI, Saddock BJ, Grebb JA. Sinopsis Pkiatri. Edisi ke-7. Jakarta: Binapura Angkasa 1997. 573-630; 627
Magdlena. Lennon tak lagi nyanyikan LSD 2002. http://www.lib.ui.ac.id [di akses
30 oktober 2006]
Moesono, Angadewi. Peran keluarga dan masyarakat sebagai penangkal penyalahgunaan NARKOBA. Jakarta: Balai Penerbit FKUI, 2001. 51-53.
Purwanto, Chandra. Mengenal & mencegah bahaya Narkotik. Bandung : Pionir Rumah Sakit Jiwa Tampan. Laporan akuntabilitas kinerja Rumah Sakit Jiwa
Tampan tahun 2005. Pekanbaru: RSJ Tampan 2005. 45-49.
Sudirman. Rehabilitasi Klinik Korban Penyalahgunaan NAPZA. Jakarta: Balai Penerbit FKUI, 2001. 20-21.
Sukarso ED. Penyalahgunaan NAPZA. Departemen Pendidikan Nasional 1999 ; http://www.depdiknas.co.id [di akses 30 oktober 2006] .
Tambunan. Remaja dan NAPZA 2001. http://www.bnn.go.id [di akses 28 Oktober 2006].










May 9, 2008 at 06:40
aq lagi coba pahami issue “pecandu Napza adalah korban” .. bisa bantu ?